Kode Etik Jurnalistik Menurut Para Ahli


(sc : http:://www.google.com)

Perkembangan tekonologi dan ekonomi yang sudah semakin canggih merambah berbagai bidang, termasuk bidang jurnalisme. Jurnalisme tradisional (surat kabar dan televisi) bersinergi dengan media baru (internet), yang kemudian memunculkan apa yang disebut dengan jurnalisme online.

Namun, kemunculannya tersebut justru membuat definisi jurnalis dan media menjadi kabur. Orang yang membuat kemudian mempostingkan beritanya disebut sebagai jurnalis, tanpa memperhitungkan pengalaman atau pelatihan.

Maka dari itu muncullah beberapa kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi menurut beberapa ahli :


[1]Nicholas Johnson, mantan Komisioner Komisi Komunikasi Amerika Serikat (AS) (dalam Priyambodo, 2007) memberikan catatan bahwa ada hal mendasar menyangkut kasus jurnalisme.
Beberapa diantaranya adalah :
1. Menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter/reputasi seseorang
2. Menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama
3. Menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anak-anak
4. Menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu,
5. Melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI, atau Intelectual Property Right/IPR).
-------------------------------------------------------


[2]. Kualitas dasar jurnalisme online menurut Online Jurnalism Review (OJR) yang dikeluarkan oleh Annenberg School of Journalism, University of Southern California (http: //www.ojr.org/ojr /wiki/Ethics).

Sebuah tulisan yang sudah di-posting dalam situs online ataupun blog, sudah bukan lagi menjadi sebuah tulisan biasa melainkan merupakan informasi yang dapat menjadi referensi bagi pembacanya.
Oleh karena itu, sebaiknya warga pun tidak sembarangan dalam menulis alaupun belum ada undang-undang khusus yang berbicara mengenai jurnalisme online ini. Apalagi jika memang tulisan tersebut merupakan sebuah berita, penulis diharuskan untuk melakukan crosscheck atau pengkajian ulang terhadap fakta sebelum berita tersebut dimuat melalui sistem online.

Hal tersebut mungkin tampak sepele, akan tetapi jika dilanggar akanfatal akibatnya bahkan dapat berurusan dengan hukum yang berlaku.
-----------------------------------------------------------
Sebagian warga memang belum semua mengerti dan paham akan hal tersebut, tetapi ada baiknya selain berminat menulis dalam jurnalisme online, mereka juga berminat pula dalam aturan mainnya.
Untuk membantu para penulis online dalam menyajikan tulisan ataupun beritanya, Cuny Graduate School of Journalism yang didukung Knight Foundation (http://www .kenn.org) mencatat 10 langkah utama bagi jurnalis online supaya terhindar dari masalah hukum :

1. Periksa dan periksa ulang fakta.
2. Jangan gunakan informasi tanpa sumber yang jelas.
3. Perhatikan kaidah hukum.
4. Pertimbangkan setiap pendapat.
5. Utarakan rahasia secara selektif.
6. Hati-hati terhadap apa yang diutarakan.
7. Pelajari batas daya ingat.
8. Jangan lakukan pelecehan.
9. Hindari konflik kepentingan.
10. Peduli nasehat hukum.

Selain mengikuti sepuluh langkah tersebut, ada baiknya pula para warga tersebut juga melihat dan mempelajari tulisan-tulisan yang terdapat dalam situs-situs berita online ternama, hal ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak terjadi kesalahan dalam menulis.


[3]. Poynter 

Salah satu organisasi AS yang menjadi acuan kalangan jurnalis online. Menyatakan bahwa Tidak hanya warga, bahkan situs berita baik situs khusus untuk citizen ataupun situs portal berita online juga harus memperhatikan pentingnya integritas keredaksian, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas media.


[4]. Society of Professional Journalist (SPJ)

Menuliskan dalam kode etiknya, ‘seorang jurnalis harus jujur, adil dan berani dalam mengumpulkan, melaporkan dan menyampaikan kembali informasi’.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan
Berbagai sumber yang saya dapatkan dapat anda lihat di link berikut :


Terimakasih sudah berkunjung :)

Comments

Popular posts from this blog

Macam Macam Public Relation Tools