Kode Etik Jurnalistik Menurut Para Ahli
(sc : http:://www.google.com) Perkembangan tekonologi dan ekonomi yang sudah semakin canggih merambah berbagai bidang, termasuk bidang jurnalisme. Jurnalisme tradisional (surat kabar dan televisi) bersinergi dengan media baru (internet), yang kemudian memunculkan apa yang disebut dengan jurnalisme online. Namun, kemunculannya tersebut justru membuat definisi jurnalis dan media menjadi kabur. Orang yang membuat kemudian mempostingkan beritanya disebut sebagai jurnalis, tanpa memperhitungkan pengalaman atau pelatihan. Maka dari itu muncullah beberapa kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi menurut beberapa ahli : [1] . Nicholas Johnson , mantan Komisioner Komisi Komunikasi Amerika Serikat (AS) (dalam Priyambodo , 2007) memberikan catatan bahwa ada hal mendasar menyangkut kasus jurnalisme. Beberapa diantaranya adalah : 1. Menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter/reputasi seseorang 2. Menyebarkan kebencian, rasialis, d...

Comments
Post a Comment